Selasa, 31 Agustus 2021 telah dilakukan Pengukuran Lahan PAUD Milik Pemerintah Desa Padangsambian Kaja yang dihadiri Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar didampingi oleh Perbekel Padangsambian Kaja, Sekretaris Desa Padangsambian Kaja, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Urusan Perencanaan beserta para Penyanding Sebelah Barat (Bapak Made Raman) dan Penyanding Sebelah Utara (Bapak Made Kirana). Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan legalisasi aset Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa. Legalisasi aset Desa akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan Program Pembangunan Pemerintah Desa padangsambian Kaja di tahun mendatang. Kegiatan ini berakhir dengan penandatanganan Dokumen Pengukuran oleh Bapak Perbekel Padangsambian Kaj, I Made Gede Wijaya, S.Pt., M.Si