Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Padangsambian Kaja dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dengan alamat :
Kantor Desa Padangsambian Kaja
Jl. Kebo Iwa Nomor 35 Denpasar - Bali
Kode Pos 80117
Telepon (0361) 420940
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dengan alamat surel info@padangsambiankaja.desa.id atau desapdskaja@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Padangsambian Kaja untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.