APB Desa Padangsambian Kaja Tahun Anggaran 2021 ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 melalui Peraturan Desa Padangsambian Kaja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Perbekel Padangsambian Kaja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2021. Secara umum digambarkan dalam infografik sebagai berikut.
Pada tanggal 24 Februari 2021 dilaksanakan perubahan penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2021 dengan pergeseran anggaran pada belanja desa. Perubahan penjabaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Perbekel Padangsambian Kaja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Perbekel Padangsambian Kaja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2021. [Download disini]
Pada tanggal 1 April 2021 dilaksanakan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2021 dan ditetapkan dalam :
- Peraturan Desa Padangsambian Kaja Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. [Download disini]
- Peraturan Perbekel Padangsambian Kaja Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. [Download disini]
Laporan Realisasi APB Desa Padangsambian Kaja Tahun Anggaran 2021 Semester I dapat diakses pada link berikut [LAPORAN APBDESA SEMESTER PERTAMA]
Pada tanggal 3 Nopember 2021 kembali ditetapkan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2021 yang merupakan perubahan yang kedua kalinya dan telah menggunakan pagu definitif. Penetapannya diatur dalam :
- Peraturan Desa Padangsambian Kaja Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Perbekel Padangsambian Kaja Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
[Download Dokumen Perubahan APB Desa Tahun 2021 disini]
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Padangsambian Kaja Tahun Anggaran 2021