Sesuai dengan Surat Camat Denpasar Barat Nomor 470/397/Denbar tanggal 15 Juni 2020 perihal Pengurusan E-KTP disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk pelaksanaan perekaman KTP Elektronik tidak perlu melampirkan surat keterangan kesehatan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.\
- Dengan adanya peningkatan permohonan perekaman KTP Elektronik, dan untuk mencegah kerumunan sehingga pelaksanaan perekaman KTP Elektronik per Kecamatan setiap hari dibatasi maksimal 30 pemohon.
- Untuk penerbitan KTP Elektronik yang sudah melaksanakan perekaman dilaksanakan melalui aplikasi Taring Dukcapil dengan alamat website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php
Informasi diteruskan kepada masyarakat untuk diketahui dan dipedomani dalam pengurusan KTP Elektronik.