Untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Walikota Denpasar Nomor 443/003/SATGAS COVID-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar yang salah satunya dengan memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk ke Denpasar dengan ini Pemerintah Desa Padangsambian Kaja untuk sementara MENIADAKAN layanan administrasi Penduduk Non Permanen.
.
Untuk pelayanan administrasi dan surat menyurat lainnya dilayani hanya yang URGENT dan mendesak saja melalui Aplikasi Whataspp Chatbot di nomor 085900248555. Aplikasi Chatbot aktif 24 jam dan pemrosesan surat akan dilayani pada jam kerja. Untuk menggunakan aplikasi Chatbot tinggal mengirimkan pesan Whatsapp "Halo" ke nomor tersebut diatas.
#DesaPadangsambianKaja
#PendudukNonPermanen
#WhatsappChatbot
#PhysicalDistancing