Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padangsambian Kaja melaksanakan tahapan pengisian BPD Padangsambian Kaja Periode Keanggotaan 2019 - 2025 dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di 9 (dusun) yang ada di wilayah Desa Padangsambian Kaja.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang BPD serta tahapan-tahapan dan tata cara pelaksanaan pengisian BPD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyaratan Desa, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan Perempuan, serta Peraturan Desa Padangsambian Kaja Nomor 3 Tahun 2019 tentang Keterwakilan Wilayah, Keterwakilan Perempuan, Persyaratan, dan Tata Cara Pengisian Badan Permusyawaratan Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pengisian BPD juga berpegang pada Tata Tertib yang disepakati dalam musyawarah desa.
Masyarakat dan Bakal Calon Anggota BPD diharapkan memiliki pemahaman yang benar tentang tugas dan fungsi BPD dalam tatanan Pemerintahan Desa, sehingga pada saatnya bertugas nanti dapat memperkuat tatanan pelaksanaan pemerintahan desa dan dapat bekerja sama dengan baik dan harmonis dengan Pemerintah Desa dalam tahapan-tahapan pembangunan desa mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan program dan kebijakan di desa.