• Jln. Kebo Iwa No 35 Denpasar
  • 0361420940
  • info@padangsambiankaja.desa.id
INFO
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja

Visi dan Misi

24 Agustus 2016 Administrator

 

Visi dan Misi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dibawah kepemimpinan Perbekel Padangsambian Kaja, I Made Gede Wijaya, S.Pt., M.Si yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Padangsambian Kaja Tahun 2019 – 2025 adalah sebagai berikut.

Visi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja Tahun 2019-2025 adalah:

Padangsambian Kaja Cerdas, Kreatif, Sehat, Asri, Lestari Berwawasan Budaya” atau dapat juga diringkas dengan “Cakra Sri Bawa

yang mengandung makna

“Desa Padangsambian Kaja menjadi desa dengan sumber daya manusia yang unggul (cerdas, kreatif dan sehat) dengan lingkungan desa yang asri dan lestari serta pembangunan menyeluruh yang berwawasan budaya dalam meningkatkan kemandirian desa yang berkualitas”

Cakra Sri Bawa” secara etimologi dapat diartikan sebagai berikut.

Cakra merupakan senjata Dewa Wisnu atau Narayana yang merupakan pencipta dan pengendali alam semesta. Cakra melambangkan kebijaksanaan, bahwa pembangunan di Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan dengan landasan kebijaksanaan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Sri diambil dari Dewi Sri yang merupakan Sakti dari Dewa Wisnu yang merupakan Dewi Kesuburan dan Kemakmuran. Dalam pembangunan desa, kemakmuran masyarakat desa adalah salah satu tujuan yang ingin dicapai.

Bawa artinya Kewibawaan, dengan mengemas wawasan budaya dalam visi pembangunan desa, dalam meningkatkan kewibawaan Desa Padangsambian Kaja yang memiliki ciri khas budaya Bali yang adiluhung.

Jadi “Cakra Sri Bawa” bermakna Kebijaksanaan dalam Pembangunan Desa untuk mewujudkan Desa Padangsambian Kaja yang makmur dan berwibawa. Slogan “Cakra Sri Bawa” juga menjadi spirit dan semangat bagi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja untuk mewujudkan visi pembangunan desa yang telah ditetapkan.

Dalam mewujudkan Visi tersebut diatas, Pemerintah Desa Padangsambian Kaja menetapkan beberapa Misi, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, kreatif, inovatif, efektif, efisien, melayani, bersih, jujur, transparan, akuntabel dan partisipatif serta pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa yang unggul dengan peningkatan layanan dan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan yang baik.
  3. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di desa yang bersih, rapi dan lestari, serta peningkatan edukasi dan penanaman budaya disiplin lingkungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
  4. Meningkatkan kualitas pembinaan kemasyarakatan, kepemudaan, olahraga dan pelestarian budaya, adat dan agama.
  5. Mewujudkan penguatan jati diri masyarakat desa yang berwawasan budaya, seimbang, harmonis dan humanis.
  6. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang kreatif dan inovatif dengan program yang terukur dan menghasilkan outcome bernilai ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  7. Mewujudkan peningkatan dan pengembangan potensi ekonomi desa melalui pengembangan produk-produk unggulan desa, dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa yang lebih profesional, kreatif dan inovatif.

Sejalan dengan Visi dan Misi Desa Padangsambian Kaja Tahun 2019 – 2025 sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka arah kebijakan dan program pembangunan Desa Padangsambian Kaja Tahun 2019 – 2025 dapat dijabarkan dalam Program Prioritas yang mencakup 4 (empat) bidang, yaitu :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Program prioritas dalam pelaksanaannya akan disertai program-program pendukung memperhatikan perkembangan situasi, kondisi dan kebutuhan di masyarakat.

Arah dan kebijakan program prioritas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi:

  1. Peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa.
  2. Peningkatan dan pemenuhan kebutuhan sarana-prasarana dan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dengan prinsip efektif dan efisien dengan mengarah kepada pengembangan layanan desa digital.
  3. Pengembangan Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dan tepat guna.
  4. Penyempurnaan tata kelola aset dan keuangan desa.
  5. Pemenuhan dan penyempurnaan peraturan-peraturan tingkat desa.
  6. Pelaksanaan musyawarah desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang bersifat partisipatif dengan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat didalamnya.
  7. Penyelenggaraan Badan Kerjasama Desa.

 Arah dan kebijakan program prioritas bidang pelaksanaan pembangunan desa meliputi:

  1. Pengadaan dan Peningkatan sarana-prasarana pendidikan dan kesehatan berskala desa (PAUD, Poskesdes, Posyandu, Sanggar Kegiatan Belajar)
  2. Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan di desa termasuk peningkatan kapasitas kader-kader pendidikan dan kesehatan di desa.
  3. Dukungan pendidikan bagi siswa kurang mampu dan berprestasi.
  4. Peningkatan upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan di desa secara lebih baik dan terintegrasi.
  5. Program edukasi dan pembentukan budaya disiplin lingkungan di masyarakat.
  6. Peningkatan dan perawatan sarana prasarana jalan lingkungan dan jalan desa.
  7. Peningkatan dan perawatan sarana prasarana saluran drainase dan pengelolaan limbah secara komunal.
  8. Penataan wilayah desa berwawasan hijau (green village).

 Arah dan kebijakan program prioritas bidang pembinaan kemasyarakatan desa meliputi:

  1. Pembinaan bidang kepemudaan, olahraga dan seni budaya.
  2. Pembinaan dan pelestarian adat dan kebudayaan.
  3. Pelaksanaan dan peningkatan kapasitas perlindungan masyarakat.
  4. Edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal tanggap bencana skala desa.
  5. Pembinaan dan peningkatan kapasitas organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yaitu Karang Taruna, Posyandu, Pemberdayaan Kesejaheraan Keluarga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat.

 Arah dan kebijakan program prioritas bidang pemberdayaan masyarakat desa meliputi:

  1. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa dengan tetap mengacu pada pengembangan potensi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, memperluas usaha pelayanan publik, menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dan menyerap dan memasarkan produk-produk desa.
  2. Pengembangan produk-produk unggulan desa.
  3. Pengembangan teknologi tepat guna dan memasyarakatkan penggunaan energi baru dan terbarukan.
  4. Pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat (kelompok tani, pokdakan, kelompok usaha rumah tangga, UMKM, Koperasi, dsb).
  5. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
  6. Peningkatan penyelenggaraan Festival Produk Desa.
Komentar untuk artikel ini telah ditutup.