• Jln. Kebo Iwa No 35 Denpasar
  • 0361420940
  • info@padangsambiankaja.desa.id
INFO
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja

Telah Ditetapkan, Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Layanan Swakelola Sampah

24 Februari 2025 Ngurah Ketut Hariadi, S.Kom Peraturan Desa
Telah Ditetapkan, Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Layanan Swakelola Sampah

Berproses dalam waktu 1 tahun, Pemerintah Desa Padangsambian Kaja bersama dengan BPD Padangsambian Kaja menetapkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Layanan Swakelola Sampah di Desa Padangsambian Kaja. Naskah Peraturan Desa tersebut juga telah melalui proses harmonisasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar.

Peraturan Desa yang telah diundangkan pada tanggal 24 Februari 2025 ini mengatur layanan swakelola sampah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, Penyelenggara Jasa Layanan Swakelola Sampah, Masyarakat, dan para pemangku kepentinggan lainnya dalam lingkup wilayah Desa Padangsambian Kaja. Dengan diberlakukannya peraturan ini diharapkan tata kelola persampahan menjadi lebih tertib, baik dan teratur untuk mewujudkan lingkungan desa dan bersih, sehat, asri dan lestari.

Materi muatan dalam Peraturan Desa ini mengatur penyelenggaraan layanan swakelola sampah, tata cara penentuan wilayah operasional dan jenis/besaran iuran, larangan dan sanksi, serta pembinaan dan pengawasan. Salinan dokumen dalam bentuk digital untuk Peraturan Desa ini dapat diunduh pada tautan berikut.

[PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN LAYANAN SWAKELOLA SAMPAH DI DESA PADANGSAMBIAN KAJA]

 

 

Komentar untuk artikel ini telah ditutup.