Setiap tahunnya Pemerintah Desa Padangsambian Kaja melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Staf yang dianggarkan dalam APBDesa Padangsambian Kaja untuk meningkatkan kapasitas Perangkat Desa Padangsambian Kaja dan Staf. Pada tahun 2025 materi yang diberikan dalam pelatihan adalah tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, sistem pengadaan barang dan jasa di Desa yang diberikan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Kota Denpasar, Perpajakan Pengelolaan Keuangan Desa yang diberikan oleh KPP. Pratama Denpasar Barat. Peningkatan Kapasitas diselenggarakan pada hari selasa tanggal 18 Pebruari yang dihadiri oleh Perangkat Desa dan Staf dan dibuka oleh Perbekel Padangsambian Kaja.
Pada jam pertama diisi oleh Ibu Dewa Ayu Istri Idayati dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar dengan materi pengelolaan keuangan Desa, dalam materi disampaikan beberapa hal mendasar terkait bagaimana mengelola anggaran dan keuangan di Desa dan apa yang harus dilakukan oleh perangkat Desa terutama PPKD (pelaksana pengelolaan keuangan Desa) dalam mengelola anggaran agar sesuai regulasi dan aturan yang ada, kemudian juga disampaikan beberapa hal teknis dan arahan-arahan terkait kebijaksanaan dan kegiatan-kegiatan yang akan dikerjakan pada tahun 2025.Jam kedua diisi oleh pemateri dengan narasumber Bapak I Made Heriyana dari Pengadaan barang dan Jasa Kota Denpasar, dalam pemaparan disampaikan tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Peserta pada sesi ini tidak hanya dari Perangkat dan Staf Desa tetapi juga ada dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang bisa mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber terkait tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.
Narasumber dari KPP. Pratama Denpasar Barat berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan sehingga akan dilakukan pada hari selasa tanggal 25 Pebruari mendatang, dan pendalaman dan perluasaan materi pelatihan perangkat desa dan staf desa maka akan ditambahkan narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas perangkat Desa yaitu dari Inspektorat Daerah Kota Denpasar untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan perangkat Desa terkait mengelola keuangan Desa dari sisi pemeriksa.
Dalam acara peningkatan kapasitas tersebut terlaksana secara interaktif antara narasumber dan peserta sehingga komunikasi menjadi menarik terjadi dengan dua arah, peserta dapat langsung bertanya sesuai keadaan/ kenyataan yang dialami dengan kendala dan permasalahan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa di Desa dan mendapat jawaban dari narasumber bagaimana seharusnya menyikapi hal-hal yang terjadi di Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat Desa sangat bermanfaat untuk perangkat Desa dan staf, selain bisa meningkatkan kompetensi profesionalisme, menambah wawasan baru, mengetahui batasan-batasan dalam pengelolaan anggaran serta mendapatkan pengetahuan tentang regulasi-regulasi yang ada yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa serta dapat mereview pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan sehingga kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan/ berkesinambungan. Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Desa Padangsambian Kaja.
Terima kasih