• Jln. Kebo Iwa No 35 Denpasar
  • 0361420940
  • info@padangsambiankaja.desa.id
INFO
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja

Musyawarah Desa LPRP APB Desa Tahun Anggaran 2021

25 Januari 2022 Ngurah Ketut Hariadi, S.Kom Berita Desa
Musyawarah Desa LPRP APB Desa Tahun Anggaran 2021

Pemerintah Desa Padangsambian Kaja menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APB Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padangsambian Kaja pada hari Kamis, 20 Januari 2022. Pelaksanaan Musyawarah Desa ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta lebih spesifik lagi diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam pemaparan umum yang disampaikan langsung oleh Perbekel Padangsambian Kaja, I Made Gede Wijaya, S.Pt., M.Si, Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2021 menunjukkan hasil yang optimal dimana realisasi pendapatan melebihi anggaran sebesar Rp. 9.957.166,17 yang didongkrak dari surplus penerimaan Pendapatan Asli Desa, serta pelaksanaan belanja desa dapat dimaksimalkan pada kegiatan-kegiatan prioritas dengan menyisakan dana pada akhir tahun anggaran sebesar Rp. 809.372.373,84 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

 LAPORAN REALISASI APB DESA

PEMERINTAH DESA PADANGSAMBIAN KAJA

Kecamatan Denpasar Barat

Kota Denpasar

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Ref

Anggaran

Realisasi

Lebih/
(Kurang)

PENDAPATAN

 

 

 

 

 

Pendapatan Asli Desa

C.2

426.800.000,00

437.223.583,40

(10.423.583,40)

 

Pendapatan Transfer

 

 

 

 

 

 

Dana Desa

C.3

1.327.690.000,00

1.327.690.000,00

0,00

 

 

Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

C.4

1.727.664.400,00

1.727.664.400,00

0,00

 

 

Alokasi  Dana Desa

C.5

2.565.217.781,00

2.565.217.781,00

0,00

 

 

Bantuan Keuangan Provinsi

C.6

0,00

0,00

0,00

 

 

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

C.7

121.500.000,00

121.500.000,00

0,00

 

Pendapatan Lain-lain

C.8

24.000.000,00

23.533.582,77

466.417,23

 

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

 

6.192.872.181,00

6.202.829.347,17

(9.957.166,17)

 

 

 

 

BELANJA

 

 

 

 

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

C.9 dan C.15

2.880.698.160,00

2.604.797.695,00

275.900.465,00

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

C.10 danC.15

3.322.414.358,26

2.944.284.632,00

378.129.726,26

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

C.11 dan C.15

501.010.918,00

406.850.605,00

94.160.313,00

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

C.12 dan C.15

478.540.950,00

442.106.600,00

36.434.350,00

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

C.13 dan C.15

166.817.103,41

152.026.750,00

14.790.353,41

 

 

 

JUMLAH BELANJA

C.14

7.349.481.489,67

6.550.066.282,00

799.415.207,67

 

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

 

(1.156.609.308,67)

(347.236.934,83)

(809.372.373,84)

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBIAYAAN

C.16

 

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

 

1.156.609.308,67

1.156.609.308,67

0,00

 

Pengeluaran Pembiayaan

 

0,00

0,00

0,00

 

 

 

PEMBIAYAAN NETTO

 

1.156.609.308,67

1.156.609.308,67

0,00

SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

C.1

0,00

809.372.373,84

(809.372.373,84)

 

 

 

 

 

Selanjutnya dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang dipaparkan oleh Sekretaris Desa Padangsambian Kaja, Ngurah Ketut Hariadi, S.Kom, disampaikan secara lebih terinci dalam pos-pos laporan keuangan terkait realisasi pendapatan dan belanja desa. Disampaikan pula posisi Aset Desa pada akhir tahun anggaran 2021 meningkat sejumlah Rp. 2.727.181.700,00 yang bersumber dari perolehan aset desa berupa tanah seluas 450 m2 dan 875 m2 yang telah tersertifikasi hak pakai atas nama Pemerintah Desa Padangsambian Kaja yang diperuntukkan untuk sarana TPST dan PAUD Milik Desa, serta perolehan lainnya berupa peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta Aset Tak Berwujud berupa sewa lahan pertanian dan perangkat lunak aplikasi.

 

2020

2021

Penambahan/
(Pengurangan)

Tanah

805.503.000,00

1.973.403.000,00

1.167.900.000,00

Peralatan dan Mesin

583.180.566,00

909.150.116,00

325.969.550,00

Kendaraan

252.500.000,00

252.500.000,00

0,00

Gedung dan Bangunan

2.838.637.926,50

2.838.637.926,50

0,00

Jalan, Irigasi dan Jaringan

7.692.829.691,06

8.806.141.841,06

1.113.312.150,00

Aset Tetap lainnya

455.505.612,00

455.505.612,00

0,00

Konstruksi dalam Pengerjaan

0,00

0,00

0,00

Aset Tak Berwujud

0,00

120.000.000,00

120.000.000,00

Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap

0,00

0,00

0,00

 

12.628.156.795,56

15.355.338.495,56

2.727.181.700,00

BPD Padangsambian Kaja menyampaikan pandangan umum yang positif terhadap LPRP APB Desa Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Pemerintah Desa dan menyampaikan apreasiasi terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran di tahun 2021. Secara keseluruhan BPD Padangsambian Kaja dapat menyepakati LPRP yang disampaikan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Desa Padangsambian Kaja.

Camat Denpasar Barat yang kehadirannya diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Ida Bagus Mayun, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musyawarah Desa ini dan mengingatkan pentingnya pelaksanaan musyawarah desa ini sebagai wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib disiplin anggaran.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui oleh Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar