• Jln. Kebo Iwa No 35 Denpasar
  • 0361420940
  • info@padangsambiankaja.desa.id
INFO
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja

Sosialisasi Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Denpasar Nomor 48 Tahun 2020

14 September 2020 Ngurah Ketut Hariadi, S.Kom Peraturan Desa
Sosialisasi Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Denpasar Nomor 48 Tahun 2020

Dalam upaya percepatan penananganan COVID-19 dan upaya pencegakan dan pengengalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Peraturan Gubernur tersebut selanjutnya juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan memberlakukan Peraturan Walikota Denapasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota tersebut memuat pula kewajiban dan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol COVID-19 baik bagi pelanggar perorangan maupun pelaku usaha. Sanksi yang diberlakukan diantaranya  :

  • Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
  • Membayar denda administratif dengan besaran sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 2 Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sabagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan/atau perintah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum/lingkungan sekitar bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
  • dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum
    yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan.
  • Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Selain sanksi sebagaimana tersebut diatas, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dokumen Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dapat diunduh di link ini.

Dokumen Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 dapat diunduh di link ini.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui oleh Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar