• Jln. Kebo Iwa No 35 Denpasar
  • 0361420940
  • info@padangsambiankaja.desa.id
INFO
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Padangsambian Kaja

Relawan COVID-19 Desa Padangsambian Kaja Kembali Mendata Calon KPM BLT-Dana Desa

14 Mei 2020 Ngurah Ketut Hariadi, S.Kom Berita Desa
Relawan COVID-19 Desa Padangsambian Kaja Kembali Mendata Calon KPM BLT-Dana Desa

Setelah melalui proses pendataan yang dilanjutkan dengan verifikasi, validasi dan finalisasi hingga penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada 28 April 2020 yang menetapkan tidak ada calon KPM yang memenuhi kriteria penerima BLT-DD sebagaimana yang tercantum dalam Surat Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 yang pada akhirnya ditolak pengesahannya oleh Camat Denpasar Barat atas dorongan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar yang juga memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan proses pendataan ulang dengan menggunakan kriteria yang dibuat oleh DPMD Kota Denpasar melalui Surat Kepala DPMD Kota Denpasar Nomor 140/466/DPMD tertanggal 20 April 2020 maka Perbekel Padangsambian Kaja selaku Kasatgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Desa Padangsambian Kaja menugaskan kembali para relawan COVID-19 untuk kembali melaksanakan pendataan calon KPM BLT-DD. Hal ini juga telah disekapati bersama dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat khusus yang digelar Selasa, 12 Mei 2020.

Jumlah petugas pendata adalah sejumlah 27 orang yang terdiri dari Kepala Dusun, Anggota BPD, dan Tokoh Masyarakat setempat yang bertugas di 9 wilayah dusun. Dalam pelaksanaan pendataan ulang ini tetap dilaksanakan secara obyektif dan tepat sasaran dimana sasaran penerima BLT-DD adalah Keluarga Miskin Non-PKH, Non-BPNT, Non Kartu Prakerja yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dalam kriteria penerima yang digunakan oleh DPMD Kota Denpasar dijabarkan pedoman sebagai berikut :

  1. Sasaran BLT-DD tahun 2020 adalah :
    1. Keluarga Miskin yang menerima BLT DD merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan Akibat Bencana Non Alam Virus Corona Disiase (COVID-19), belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
    2. Keluarga Miskin yang tercecer dari pendataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Denpasar.
  1. Kriteria yang mendapatkan BLT :
    1. Masyarakat Miskin yang belum terdata sebagai penerima program keluarga Harapan (PKH);
    2. Masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPPT)/penerima Raskin/Rastra;
    3. Masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Kartu Prakerja (KP);
    4. Jika ditemukan warga miskin tercecer dan tidak terdata dalam pendataan, maka bisa ditambahkan untuk masuk dalam kriteria penerimaan dana BLT;
    5. Kepala Keluarga / Tulang punggung keluarga yang menderita sakit kronis/ menahun sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya;
    6. Masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarga kehilangan mata pencaharian, meliputi:
      1. Pekerja PHK dampak dari Covid 19 (yang dibuktikan adanya Surat Keterangan PHK dari tempatnya bekerja dan diperkirakan oleh Tim Pendataan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya)
      2. Pekerja yang dirumahkan karena dampak covid 19 (yang dibuktikan adanya Surat Keterangan dari tempatnya bekerja dan selama dirumahkan tidak mendapatkan penghasilan/Gaji serta diperkirakan oleh Tim Pendataan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya);
      3. Buruh/tukang bangunan, pekerja pariwisata, dan pekerja lainnya yang kehilangan pekerjaan/ tidak mendapatkan penghasilan yang diperkirakan oleh Tim Pendataan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya);
  1. Kriteria yang tidak mendapatkan BLT:
    1. Polri dan pensiunan Polri;
    2. TNI dan pensiunan TNI;
    3. PNS dan pensiunan PNS;
    4. Pemerintah Desa (perbekel, perangkat Desa, staf perangkat Desa, Tenaga Honor Desa
    5. Badan Permusyawaratan Desa
    6. Tenaga Harian Lepas (THL)/Kontrak Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Pemerintah Provinsi;
    7. Wiraswasta yang masih memiliki penghasilan;
    8. Pegawai swasta yang masih aktif tidak di PHK atau dirumahkan;
    9. Masyarakat miskin yang sudah terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH);
    10. Masyarakat miskin yang sudah terdaftar pada Pendataan KK Miskin yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Denpasar;
    11. Masyarakat miskin yang sudah terdata sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra;
    12. Masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam program pemerintah lainnya untuk menghindari adanya tumpang tindih pemberian bantuan;
    13. Kepala Keluarga yang kehilangan pekerjaan/ dirumahkan tetapi salah satu anggota keluarganya masih memiliki pekerjaan/ penghasilan;
  1. Yang melakukan pendataan:
    1. Relawan/Satgas Desa lawan covid 19
    2. Dalam melakukan pendataan penduduk miskin dapat menggunakan 14 (empat belas) indikator (terlampir) sebagai panduan tetapi sesuai petunjuk dari Menteri Desa PDTT bahwa 14 indikator tersebut hanya sebagai rambu/ panduan dan bukan indikator utama dalam menentukan calon penerima BLT;
    3. Pendataan terfokus di masing-masing dusun/banjar;
    4. Hasil pendataan dibahas dalam musyawarah desa khusus, Musyawarah Desa Khusus ini merupakan Keputusan Tertinggi dalam menentukan penerima BLT;
    5. Legalitas dokumen pendataan ditandatangani perbekel;
    6. Dokumen pendataan diverifikasi pemerintah Kota Denpasar yang kewenangannya dilimpahkan kepada Camat setempat, paling lama 5 hari sejak pendataan diterima.

Apapun hasil pendataan nantinya akan melalui proses verifikasi, validasi dan finalisasi kembali dalam Musyawarah Desa Khusus. Pemerintah Desa Padangsambian Kaja berkomitmen proses ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, tanpa rekayasa, tanpa kepentingan dan memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran. 

Dalam wujud penganggaran, Pemerintah Desa Padangsambian Kaja telah berkomitmen untuk menganggarkan secara penuh 35 persen dari jumlah Dana Desa Tahun 2020 yaitu sejumlah Rp. 443.909.200,- untuk BLT-DD berapapun yang nantinya terserap atau terealisasi. Konsekuensi dari anggaran BLT-DD ini adalah terjadinya penggeseran anggaran belanja yang mengakibatkan pengurangan/pembatalan/penundaan beberapa kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : 

  1. Penyelenggaraan PAUD Milik Desa
  2. Penyelenggaraan Posyandu Desa
  3. Penyelenggaraan Lomba Balita Sehat
  4. Pemavingan Kebo Iwa IIIA Dusun Tegallinggah
  5. Pemavingan Gang TMMD Dusun Batukandik
  6. Pelatihan TTG Perikanan Darat
  7. Pelatihan Pemberdayaan Perempuan
  8. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
  9. Pelatihan Pangan Olahan
  10. Penyertaan Modal Desa

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui oleh Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar