Pemerintah Desa Padangsambian Kaja tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan program Padat Karya Tunai sebagimana amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dengan hantaman pandemi COVID-19 terdapat perubahan prioritas Dana Desa Tahun 2020 yaitu diantaranya adalah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dengan membentuk Satgas Desa Lawan COVID-19, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa, serta Jaring Pengaman Sosial Desa yaitu BLT-Dana Desa.
Sesuai dengan perencanaan keuangan desa yang dituangkan dalam APB Desa Padangsambian Kaja Tahun 2020 bahwa terdapat beberapa pekerjaan fisik seperti peningkatan jalan lingkungan, pekerjaan senderan dan plat duicker, serta pembersihan saluran air yang dapat dikerjakan dengan pola padat karya tunai. Bahkan tidak hanya menggunakan Dana Desa, namun dana lainnya yang ada di desa yang pengerjaannya tetap dipolakan dengan swakelola dan padat karya tunai dengan menggunakan potensi sumber daya yang ada di desa. Dalam melaksanakan pekerjaan, para pekerja diedukasi dan diawasi oleh TPK agar tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, diantaranya dengan mengatur jumlah pekerja tidak berkerumun lebih dari 10 orang di satu lokasi, menjaga jarak fisik selama bekerja, tetap menggunakan masker, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Partisipasi dan simpati masyarakat sekitar lokasi pekerjaan juga sangat baik, beberapa diantaranya dengan sukarela menyediakan makan siang, kopi dan kudapan bagi para pekerja setiap harinya. Ini adalah manfaat lain yang terjadi dari kegiatan padat karya ini, yaitu menumbuhkan empati, partisipasi, gotong royong dan rasa memiliki antara sesama masyarakat. Sosialisasi dan keakraban masyarakat juga tumbuh di tengah-tengah kegiatan padat karya ini. Pola kemasyarakatan seperti itu sudah semakin jarang ditemui apalagi di desa yang berlabel "desa di kota".
Pekerjaan fisik Pemerintah Desa Padangsambian Kaja sendiri telah dimulai pada bulan Januari 2020 sebelum wabah COVID-19 masuk dan berlanjut hingga saat ini Mei 2020 ditengah pandemi COVID-19. Tenaga kerja yang dapat diserap dalam pekerjaan ini tidak kurang dari 20 orang yang berasal dari masyarakat kurang mampu, marjinal, menganggur, setengah menganggur, bahkan saat pandemi COVID-19 ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan ikut serta dalam pekerjaan padat karya tunai. Sedikit banyaknya pekerjaan Padat Karya Tunai dapat membantu perekonomian warga kelas bawah untuk tetap survive di masa pandemi tanpa bermalas-malasan menunggu bantuan datang.
Pemerintah Desa Padangsambian Kaja melaksanakan pekerjaan Padat Karya Tunai tidak hanya lips service dan seremonial saja, namun benar-benar dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan perencanaan keuangan desa. Hal ini dilaksanakan supaya benar-benar tercipta outcome yang nyata bagi masyarakat penerima manfaat program ini.
"Kemiskinan tak akan pernah bisa diakhiri dengan bantuan sosial dan kemalasan. Berusahalah, bekerjalah dan berkaryalah selama badan masih bergerak dan nafas masih mengalir, Tuhan pasti membukakan pintu rejeki bagi orang yang senantiasa berusaha"