Hallo desaku, kali ini blimin mau berbagi informasi tentang besaran pemotongan dalam pembayaran pajak dan kenapa harus membayar/ pemotongan pajak, untuk di ketahui hasil potongan pajak akan dibayarkan dan Masuk KAS NEGARA.
nah untuk pembayaran pajak seperti hadiah ,silahkan di buka pada link di bawah "pajak PPH pasal 23".
Untuk lebih jelas dapat di download .pdf pada : https://peraturan.bpk.go.id/…/Det…/39704/uu-no-36-tahun-2008